Ayah Atta Halilintar Disebut Ambil Alih Tanah Pesantren di Pekanbaru
- viva.co.id
Tak cukup sampai di situ, Dedek mengungkapkan sudah berupaya menjalin komunikasi akan tetapi upaya tersebut gagal.
"Nah itu tadi saya tegaskan kembali menurut klien saya, tanah itu dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan dan kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," kata kuasa hukum yayasan.
Sebelumnya, ayah Atta Halilintar yakni Anofial Asmid Halilintar melayangkan gugatan terhadap pesantren itu ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Diketahui, gugatan tersebut sudah terregistrasi dengan nomor 35/Pdt.G/2024/PN Pbr.
Berdasarkan informasi yang beredar, Anofial melayangkan gugatan tersebut pada awal tahun 2024. Ia menggugat H. Saepuloh dan Yayasan Al-Anshar Pekanbaru.
Dalam gugatannya, Anofial Asmid meminta pengadilan menetapkan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Pada poin lainnya, Anofial Asmid meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya.
Tak cukup sampai di situ, mertua Aurel Hermansyah itu juga menuntut kerugian materiil sebesar Rp.26 miliar dan ditambah kerugian immateriil sebesar Rp.10 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.