Begini Hukumnya Masuk Kerja Lewat Sogokan Menurut Ustaz Abdul Somad
Senin, 29 Mei 2023 - 09:16 WIB
Sumber :
- viva.co.id
"Maka, saat itu, kamu boleh membayar karena sedang mengambil haknya."
“Kalau tidak diambil, terserah kamu, tapi orang lain yang mengambilnya, maka ambil itu,” katanya.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, dengar baik-baik penjelasan ini.
"Ada pun yang menerima Rp50 juta, maka dia jelas haram."
"Rp500 juta, tetap haram," katanya.
Catatan tersebut, menurut Ustadz Abdul Somad untuk yang memenuhi syarat tersebut.
"Yang haram membebaskan IP berapa 2,0, menghormati satu bulan, ijazah Teknik Sipil, maka syarat ketiga itu tidak memenuhi semuanya, tapi dibawanya kopor penuh uang, jadi dia diterima."
Halaman Selanjutnya
"Maka, saat itu, keduanya haram semua, gaji haram, uang tunjangan harap, semua haram."