Fakta-Fakta AKBP Dody Prawinegara, Sehingga Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

AKBP Dody Prawiranegara
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar - AKBP Dody Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukittinggi, dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat. Pernyataan ini disebutkan setelah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baru Terungkap, Ternyata Irish Bella Sudah Layangkan Gugatan Cerai pada Ammar Zoni

Sebenarnya, apa kasus AKBP Dody Prawiranegara ini sampai dipecat? Berikut kami sajikan sejumlah fakta soal pemecatan mantan Kapolres Bukittinggi itu.

Melakukan perbuatan tercela

Kuasa Hukum Klarifikasi Vonis Ammar Zoni Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang KKEP ini dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.Dari hasil putusan sidang KKEP tersebut, AKBP Dody Prawiranegara disebut melakukan perbuatan tercela dan dipecat dari anggota Polri.

“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan di Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Pakai Narkoba

Ajukan banding

Ramadhan menjelaskan, AKBP Dody melanggar Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.  

Atas putusan itu, Ramadhan mengatakan AKBP Dody mengajukan permohonan banding.  “Pelanggar menyatakan banding,” ujarnya.  

Kasus

Sanksi pemecatan ini tak terlepas dari keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerjasama dengan AKBP Dodi Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Dipenjara dan denda

Diberitakan sebelumnya, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 10 Mei 2023. 

“Denda sebesar Rp 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujarnya. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Dody 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosok yang memproses pemecatan AKBP Dody Prawiranegara Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, ada lima orang yang memproses Sidang KKEP terhadap AKBP Dody. Dua diantaranya merupakan perwira tinggi (pati) Polri dan tiga lainnya perwira menengah (pamen) Polri. Wakil Irwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing sebagai Ketua Komisi Kode Etik; Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wiyanto sebagai Wakil Ketua Komisi Etik.

Selanjutnya, ada tiga perwira menengah yang menjadi Anggota Komisi Kode Etik yakni Sosro Wabprof Divisi Propam Polri, Kombes Satius Ginting; Kabag Sunda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengki Wijaya; dan Kabagbin Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Rudi Mulyanto.