Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Resmi Jadi Tersangka, Berikut Fakta-fakta Menariknya
- Viva.co.id
Dilaporkan Sejak Januari 2023
Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten, atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Kasus tersebut ditangani Polda Banten sejak 29 Januari 2023.
Laporan tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023, atau setelah 6 bulan ditangani. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," terangnya.
Terjerat Pasal 284 KUHP Baik Rihana maupun Rozy Zay Hakiki diminta kooperatif selama proses hukum di Polda Banten, kejaksaan maupun persidangan. Sehingga perkaranya dapat segera diselesaikan.
"RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," jelasnya.