Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP: Bagi-bagi Uang!
- screenshoot berita tvonenews
Selain itu, Naga juga mengungkapkan pihaknya melaporkan temuan tersebut pada Bawaslu Jabar agar Ridwan Kamil dapat dipanggil untuk menjelaskan peristiwa tersebut. Selanjutnya Bawaslu diminta menelusuri lebih lanjut terkait acara yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tersebut.
"Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Tak hanya sampai disitu, dlam acara itu juga ada dugaan bagi-bagi uang pada peserta yang hadir.
"Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," ungkapnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan terkait acara yang dihadiri oleh Ridwan Kamil itu.
Nuryamah menambahkan bahwa Ridwan Kamil akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme berlaku apabila memang ada praktik pelanggaran yang ia lakukan.
"Kita belum tahu, kita belum lakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kita tidak bisa men-judge karena kita butuh info lebih detail, termasuk dari daerah," kata Nuryamah di Kota Bandung, Rabu 17 Januari 2024.