Film Dirty Vote Ternyata Juga Sentil MK Terima Gugatan Batas Usia Cawapres di Hari Libur

Dirty Vote
Sumber :
  • Istimewa

"Disebut berbeda karena sidang ini disebut sebagai sidang konfirmasi permohonan Almas, kemudian menyatakan bahwa sebenarnya dia tidak punya keinginan untuk mencabut, tetapi itu keinginan kuasa hukumnya. Dan pada saat yang sama sidang konfirmasi permohonan tidak ada dalam hukum acara MK. Jadi ini disebut unik karena memang tidak terdapat di dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi,"  jelas Zainal.

Resmi! KPU RI Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Berikut Perolehan Suaranya

"Nah, setelah praktik tidak ada dalam hukum acara itu karena kasus Almas tetap dilanjutkan atau permohonan Almas tetap dilanjutkan, masuklah RPH (rapat pemusyawaratan hakim) kedua permohonan Almas," lanjutnya.

Anwar Usman pada saat itu masih berpartisipasi dalam RPH yang dilakukan sampai tiga kali.

TKN Prabowo-Gibran Bantah Isu Kecurangan Pemilu 2024

"Biasanya RPH berulang kali itu adalah tanda bahwa permohonan itu memang njelimet atau ada pertarungan perkara yang penting, atau barangkali karena memang pemohon menghadirkan sebuah logika yang canggih dan pembuktian yang luar biasa," ucap Zainal.

Almas kala itu membawa tiga alat bukti berupa KTP, foto kopi UU Nomor 7  Tahun 2017, dan dokumen UUD. Zainal berpendapat, tak ada logika argumentasi yang memadai bahwa gugatan uji materi ini perlu diperdebatkan secara hukum, bahkan sampai menggelar RPH untuk membahas permohonan.

Dedi Mulyadi Ditemani Gus Miftah Saat Safari Ramadan di Bekasi Ceritakan Rasulullah Lewat Lagu

"Sidang yang ada adalah hakim sibuk memperdebatkan permohonan Almas saja, tapi tidak pernah membuka itu ke publik dan itu dilakukan berulang kali karena sidang substansi sudah selesai di tanggal 29 Agustus," kata Zainal.