Ponpes Al Hanifiyyah Tempat Santri Tewas Usai Dianiaya Tidak Berizin

Ilustrasi Mayat
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Pondok Pesantren (Ponpes) PPTQ Al Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri, yang jadi lokasi tewasnya santri asal Banyuwangi ternyata tidak memiliki izin.

Pilu, Santri yang Tewas di Kediri Sempat Minta Tolong ke Ibunya

Diketahui, santri tersebut bernama Bintang Balqis Maulana (14). Ia diduga meninggal dunia usai dianiaya oleh empat orang rekan sesama santri.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Jawa Timur, M Ali Ramdhani memastikan jika ponpes yang telah memulai aktivitas sejak 2014 itu tidak terdaftar atau tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag.

Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Pesan Terakhir Bikin Nyesek

"Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ujarnya dikutip dari tvOnenews, Rabu, 28 Februari 2024.

Karena alasan itu, Kemenag tidak bisa melakukan intervensi kepada ponpes tersebut. Pihaknya menyerahkan penanganan kepada aparat kepolisian.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Kami tidak ikut serta dan tidak boleh ikut serta dalam urusan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Ponpes PPTQ Al Hanfiyyah, jelas Ali, secara definisi umum memang pesantren. Karena, pesantren prinsipnya lahir dan untuk masyarakat. Namun dalam konteks negara, pesantren tersebut tidak mengantongi izin.

"Seperti, kan, orang boleh bikin apapun. Boleh bikin sekolah? boleh. Boleh bikin universitas? boleh. Tetapi kalau izin tidak dikeluarin, apakah bisa disebut universitas?," katanya.

Sementara itu, Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan.

Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.

"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," kata dia.

Ia pun meminta orang tua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.

"Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren. Tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua," kata dia.