Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dipolisikan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang
Sumber :
  • VIVA Jabar

VIVa Jabar – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023. Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.

MNC Group Larang Nobar Piala Asia U-23, Polri Malah Ajak Masyarakat Nonton Bareng

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Dugaan Panji menistakan agama Islam dianggap melalui ajaran yang disebarkannya di Ponpes Al Zaytun. Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat bisa untuk perempuan.

"Yang pertama yang sudah viral di media massa adalah terkait dengan khatib perempuan. Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

MenPAN-RB: ASN Boleh Tempati Jabatan TNI-Polri

Lalu, omongan Panji lain yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.

"Ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title