Mahfud MD Terima Laporan Hasil Investigasi Soal Ponpes Al-Zaytun, Ini Penjelasannya

Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkap layar

Hal itu, kata Mahfud, sebagaimana temuan investigasi pihak Pemprov Jabar yang dilaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud. 

Dedi Mulyadi Kunci Peta Pilgub Jabar Usai Gerindra Rekom RK ke Jakarta

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Juni 2023.

Mahfud belum mau merinci ihwal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun mantan Ketua MK itu menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan, bukan lembaga.

Nahdliyin Muda Usulkan Ridwan Kamil Ono Surono Duet di Pilgub Jabar

Mahfud lalu mengatakan, terkait dugaan tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri.  

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," kata Mahfud.

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bey Machmudin Tegaskan Hal ini

2. Sanksi Administrasi

Selain dugaan tindak pidana, kata Mahfud, juga akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Pondok Pesantren Al Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

Halaman Selanjutnya
img_title