Bareskrim Polri Gandeng MUI Usut Kasus Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Sumber :
  • Kolase tvOne

VIVA Jabar – Polri melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun (Ponpes Al Zaytun), Panji Gumilang.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan soal Al Zaytun tersebut.

"Ya, kami tindak lanjuti," kata Agus disela-sela acara Bhayangkara Funwalk di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2023).

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Untuk diketahui, kasus dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Agus mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Menko Polhukam, Mahfud MD untuk menindaklanjuti polemik Ponpes Al Zaytun.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

"Tadi saya sudah diarahkan oleh Pak Menko Polhukam dalam hal itu intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," kata Agus.

Agus menyebut, pihaknya akan meminta keterangan dari beberapa ahli soal Al Zaytun. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Halaman Selanjutnya
img_title