Lucky Hakim Terheran-heran, Sempat Mengira Salam yahudi Panji Gumilang Itu Bahasa Belanda

Al Zaytun boleh tebus Zina pakai uang, Ini pernyataan Lucky Hakim
Sumber :
  • intipselep.com

VIVA Jabar - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim kaget dan heran dengan apa yang diajarkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat dirinya mendatangi ponpes itu pada 30 Juli 2022 lalu. Dia diajarkan salam berbahasa Ibrani yang diiringi nada. Lucky mengklaim akhirnya ikut-ikutan mengucapkan salam itu buntut diminta oleh Panji Gumilang. Awalnya dia sempat heran apa maksudnya.

Mengenal Gus Eko, Anak Pedagang Jengkol yang Nyabup dari Perseorangan

"Di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah Assalamualaikum. Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," kata dia kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Dia diajarkan salam berbahasa Ibrani yang diiringi nada. Lucky mengklaim akhirnya ikut-ikutan mengucapkan salam itu buntut diminta oleh Panji Gumilang. Awalnya dia sempat heran apa maksudnya.

Mobil Mewah Hasil Gratifikasi Diduga Disita dari Eks Bupati Anne?

"Di sini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah Assalamualaikum. Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi," kata dia kepada wartawan, Jumat, 14 Juli 2023.

Belakangan ini dia baru tahu bahwa salam sambil bernyanyi tersebut ternyata salam Yahudi seperti yang viral di media sosial. Lucky mengatakan tak tahu-menahu hal itu karena tak pernah belajar bahasa Yahudi.

Pasca Terjadinya Kecelakaan Bus di Subang, Bey Machmudin Terbitkan Surat Edaran

"Malah saya pikir sempat pikir itu bahasa Belanda, apa bahasa depannya, 'Shalom', oh 'Shalom' kan kalau orang Nasrani kan shaloom bukan Assalamualaikum. Ada nyambung-nyambung gitu terus diajarkan untuk bernyanyi dan semua diminta untuk berdiri, ya saya berdiri," ujar dia.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.