Hotman Paris Ungkap Dakwaan Teddy Minahasa Banyak Cacat

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • viva.co.id

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menjelaskan, penempatan Pasal 140 karena delik propria. Sebab, Teddy Minahasa merupakan masih anggota Polri, sebagaimana dimaksud Pasal 88 dan 89.

Soal Kasus 'Kopi Sianida', JPU dan Wamenkumham 'Keroyok' dr.Djaja

Hotman Paris pun mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa. Dengan begitu, Eva menilai Pasal 114 dan 112 tidak tepat dan batal demi hukum.

"Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," ujar Eva kepada Majelis Hakim saat sidang.

Sedotan 'Kopi Sianida' Dibuang, JPU Shandy: Bukan Menghilangkan Barang Bukti