Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Indonesia Adakan Rakornas di Cirebon, Berikut Hasil Inti Rakornas
- screenshoot by Viva
Dalam upaya percepatan tersebut, maka FKDPI mendorong segera dibentuknya kepengurusan Dewan Pendidikan Nasional yang telah habis masa kerjanya pada 30 Desember 2021, sehingga tidak terjadi kekosongan kepengurusan yang berlarut-larut.
FKDPI juga menyatakan siap bekerjasama dengan Kemendikbud dan Ristek untuk segera melakukan seleksi kepengurusan Dewan Pendidikan Nasional.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Cirebon, Dra. Eti Herawati, mengatakan, “Dewan Pendidikan merupakan bagian penting dalam kemajuan pendidikan Indonesia. Untuk itu juga perlu didorong keberadaan Dewan Pendidikan Nasional untuk segera dibentuk dan penguatan eksistensinya di kab/kota se-Indonesia.”
Hasil Rakornas ke-2 menjadi embrio terhadap usulan percepatan pembentukan pengurus Dewan Pendidikan Nasional kepada pemangku kepentingan di tingkat pusat. Nantinya diharapkan Dewan Pendidikan bukan lagi menjadi lembaga pelengkap undang-undang, tapi dapat berperan secara maksimal dalam membangun pendidikan di Indonesia.
Untuk diketahui lahirnya Dewan Pendidikan adalah wadah peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan sebagai bentuk implikasi dari otonomi pemerintahan dan pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas bagian ketiga pasal 56 terkait dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Upaya mewujudkan keinginan tersebut, Pemerintah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Kepmendiknas dimaksud merupakan jawaban terhadap amanah yang tercantum dalam Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Departemen Pendidikan Nasional, 2003):