Jaksa Sebut Nama Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Dalam Dakwaan Korupsi Bantuan Covid-19
- Pemkab Purwakarta
Kemudian, permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menyarankan Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan.
Surat permohonan kemudian diajukan oleh Agus pada 21 Agustus 2020, dan dilakukan rapat di ruang kerja Bupati Kabupaten Purwakarta pada akhir Agustus 2020.
Dalam rapat tersebut, Bupati Purwakarta menginstruksikan kepada Asep Surya Komara agar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya karyawan yang terkena PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dan berkoordinasi dengan terdakwa Titov Firman Hidayat.
Agus saat itu menginformasikan bahwa total ada 1000 orang buruh yang terkena PHK terdampak Covid-19 terdiri dari 847 anggota KSPSI, 53 orang anggota KASBI dan pekerja non serikat sedangkan 100 orang lagi dari FSPMI.
Saat dilakukan verifikasi dan validasi nama-nama penerima bantuan, ternyata ada yang telah menerima bantuan lain serta terdapat 11 nama data karyawan yang ganda.
Data tersebut kemudian diperbaiki, namun tidak dilampirkan berita acara tertulis penyerahan daftar calon penerima bantuan.
Asep kemudian membuat draft surat keputusan Bupati mengenai Penetapan Penerima dan besaran bantuan Sosial Tunai kepada Karyawan yang terkena PHK akibat Pandemi Covid-19 TA. 2020, namun tidak melampirkan Berita Acara Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai dengan alasan Berita Acara Verifikasi menyusul.