Wagub Jabar Minta Karyawati Korban Ajakan Staycation Atasan Jangan Takut Melapor

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Buntut viralnya kasus karyawati perusahaan kosmetik Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang diajak manajernya staycation di hotel. Ternyata, menuai perhatian publik, hingga membuat Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun gunung, atau mulai pasang badan dalam membela korban tersebut. 

Viking Minta Maaf! Tindakan Anarkis Dinilai Merusak Nama Baik Bobotoh

Bahkan tak hanya itu saja, Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum pun geram melihat kasus karyawati yang diajak staycation manajer sebuah perusahaan kosmetik, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu. 

"Jangan sampai hanya karena kebutuhan akan pekerjaan, harga diri jadi direndahkan. Maka dari itu, kepada seluruh pihak, untuk menjaga moral dan akhlak," pungkas Wagub Uu dikutip dari tvOnenews, Senin, 8 Mei 2023.

Fakta Mengejutkan Diungkap Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School

Ia menuturkan seperti itu, tak lain agar tidak terjerumus pada jurang kemaksiatan, yang pastinya akan merugikan korban dan pelakunya.

"Masalah perpanjangan kontrak yang harus melakukan tindakan  tak senonoh dan tak sejalan dengan agama. Maka dia saya minta tolong, kalau ada yang meminta itu dengan tujuan untuk memperpanjang kontrak, mencari tenaga kerja ataupun bekerja di suatu tempat, mohon dipikir ulang," tegas Uu.

Pemerintah Siapkan Saldo DANA Rp2,4 Juta Bagi Korban PKH, Cek di SINI Segera!

Jangan sampai kata Uu, demi mencari materi tapi ada kemaksiatan. Mencari kerja tapi ada kedurhakaan. Oleh karena itu, tolong jaga moral dan akhlak pribadi untuk kebaikan kita semua.

"Karena kunci sukses adalah moral dan akhlak. Harap kuat dari rayuan semacam itu,” kata Uu Ruzhanul.

Selain itu, UU juga meminta kepada para pekerja untuk berani speak up atau melapor dan tidak takut, bila mendapatkan perlakuan kurang baik dari perusahaan tempat mereka bekerja ke stakeholder terkait. 

Baik kepada pemerintah melalui dinas yang telah ditunjuk, maupun kepada aparat penegak hukum (APH). Terlebih kejadian di Cikarang ini merupakan salah satu perbuatan asusila.

"Kita bisa melapor ke dinas atau orang tertentu yang bisa menyelesaikan itu. Sanksinya jelas, kan ada undang-undang baru," ucapnya.