Anas Urbaningrum 'Sentil' SBY di Tengah Ramainya Isu Putusan MK Soal Pemilu

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVA Jabar – Konflik lama antara mantan President Susila Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU) tampaknya belum sepenuhnya berakhir.

Presidential Club, Strategi Prabowo Dalam Menyatukan Mantan Pemimpin Bangsa

Anas 'menyentil' tindakan SBY yang seolah mengendorse cuitan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana.

Mulanya, SBY memberi komentar atas cuitan Denny Indrayana yang membocorkan keputusan MK perihal sistem Pemilu 2024 mendatang.

Yusril Tanggapi Gugatan Anies dan Ganjar

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny.

Mengenai ciutan Denny Indrayana, SBY turut berkomentar dan mengaitkan perseteruan internal Partai Demokrat dengan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko.

MK Sambangi Kantor KPU RI, Ada Apa?

"Menarik yg disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya ttg informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dlm Pemilu 2024. Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko," tulis SBY.

Tak hanya satu kali cuitan, bahkan SBY menuliskan komentarnya dalam 10 tweet terkait apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut.

Di tengah isu keputusan MK yang dikomentari SBY tersebut, Anas Urbaningrum pun turut mengambil tempat memberi komentar. Menurut Anas, sikap yang bijak adalah menunggu keputusan MK Secara lengkap berikut pertimbangan hukumnya.

"Lebih baik tetap menunggu bunyi persisnya putusan MK secara lengkap dan apa saja yg menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut," komentar Anas atas pernyataan SBY di Twitter, Minggu 28 Mei 2023.

Sementara juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengaku bahwa kesimpulan para pihak mengenai uji materi mengenai ketentuan sistem pemilu baru akan diserahkan pada 31 Mei mendatang. Setelah itu, baru majelis hakim membahas dan memutuskan dalam rapat pemusyawaratan hakim.

"Kalau ditanya, kapan sidang pengucapan putusan? Belum tahu dan belum diagendakan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.