Polri Segera Lakukan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang usai jalani pemeriksaan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka di kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

MNC Group Larang Nobar Piala Asia U-23, Polri Malah Ajak Masyarakat Nonton Bareng

Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan menyebut gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukannya tindak pidana hingga kasusnya naik ke penyidikan.

"Polri maka kita akan melakukan gelar Perkara tentu untuk menentukan seperti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri adanya diyakini adanya tindak pidana tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka," ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, 8 Juli 2023.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Meski demikian, Jenderal Bintang Satu itu tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan jadwal gelar perkara penetapan tersangka itu akan dilakukan. Dia hanya mengatakan gelar perkara akan dilakukan ketika pihaknya selesai memeriksa saksi ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli ITE pada pekan depan.

Selain itu, gelar perkara dilakukan ketika bukti yang saat ini diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sudah selesai diuji.

MenPAN-RB: ASN Boleh Tempati Jabatan TNI-Polri

"Selanjutnya tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara," ujarnya.

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Halaman Selanjutnya
img_title