Mahfud MD Sebut Kasus Panji Gumilang Masuk Tahap Penyidikan, Sudah Ada Inisial Tersangka

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Jawa Barat, Panji Gumilang saat ini sudah sampai tahap penyidikan.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Bahkan, ia memastikan bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah tertera nama tersangka yang telah ditetapkan pada kasus tersebut.

"Di dalam SPDP sudah disebut inisial tersangkanya, tapi itu tentu masih dalam proses administrasi," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club, dikutip pada Minggu, 16 Juli 2023.

Update KPU: Prabowo-Gibran Rebut Kemenangan di Kepulauan Riau

Menurut dia, dugaan penistaan agama yang menyeret nama Panji Gumilang itu bukan dilaporkan oleh pemerintah, melainkan seseorang bernama Imam Supriyanto.

Saat ini, kata dia, laporan mengenai kasus tersebut dipastikan sudah memenuhi syarat untuk disidik, berdasarkan tiga undang-undang.

Ponpes Al Hanifiyyah Tempat Santri Tewas Usai Dianiaya Tidak Berizin

"Yakni Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Undang-undang ITE, dan KUHP pidana pasal 156a yang dulu berasal dari PNPS 165 (soal) penistaan agama," ujarnya.

Mahfud menjelaskan, Panji Gumilang terseret dugaan penistaan agama dan terjerat UU Nomor 1 PNPS 165, karena telah membuat penafsiran yang diumumkan ke publik yang menyimpang dari penafsiran dan keyakinan pokok agama yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
img_title