Mahfud MD Gelar Rapat Bersama Beberapa Petinggi Bahas Nasib Al-Zaytun. Begini Hasilnya!

Mahfud MD
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) telah mengundang sejumlah menteri untuk mengadakan rapat koordinasi guna membahas masalah yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bey Machmudin Tegaskan Hal ini

Seperti diketahui, pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Adapun yang hadir adalah Menkumham Yasonna Laoly; Menag Yaqut Cholil Qoumas; Mendagri Tito Karnavian; Perwakilan Bareskrim Polri, Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro; Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Rapat digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Ridwan Kamil Mendominasi Survei Popularitas Jelang Pilgub Jabar 2024 versi Indodata

Hasil rapat tersebut, Mahfud menugaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk memberikan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun.

"Agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, itu dijamin keberlangsungannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.

Zara Unggah Foto Tanpa Hijab, Netizen Singgung Mendiang Eril

Selain itu, Mahfud mengatakan, Kementerian Agama dan tim diberikan kewenangan untuk membentuk kurikulum baru yang akan diberikan kepada santri dan tenaga pendidik di pondok pesantren Al Zaytun.

"Kementerian Agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, tendik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan Pondok Pesantren Al Zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Tak hanya itu, Mahfud pun memastikan Bareskrim Polri memberikan jaminan keamanan kepasa pihak-pihak yang ingin melakukan pemeriksaan di Ponpes Al Zaytun.

"Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan, Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.