Suami Sempat Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka

Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Narasi 'korban KDRT jadi tersangka' di Depok, belakangan menjadi viral di berbagai media pemberitaan. Pasalnya, seorang istri yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) malah ditetapkan sebagai tersangka.

KDRT: Ogah Damai, Balqis Pilih Gugat Cerai

Sontak kasus ini menjadi salah satu pusat perhatian bulik dan menjadi trending di kanal pemberitaan nasional.

Mengenai kasus viral dengan narasi yang mengundang rasa penasaran khalayak itu, Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno akhirnya buka suara.

KDRT, Pihak Balqis Benarkan Tolak Restorative Justice

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim VIVA Jabar, Yogen mengungkapkan bahwa tidak hanya istri (Putri Balqis) yang menjadi tersangka, tetapi sang suami (Bani Bayumi) juga ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, keduanya sama-sama melakukan tindak kekerasan satu sama lain.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkap Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.

KDRT di Depok: Penahanan Balqis Karena Tak Kooperatif Bahkan RJ Pun Ditolak

Selanjutnya, Yogen menjelaskan kronologi kejadian KDRT yang menimpa keluarga BB dan PB itu. Dijelaskannya, masalah itu bermula pada Februari 2023 lalu. Pemicunya adalah ketersinggungan sang suami atas ucapan istrinya sehingga membuat BB melakukan tindak kekerasan.

Dalam keterangan lanjutannya, Yogen menambahkan bahwa PB atau istri dari BB juga melakukan kekerasan yang menyebabkan luka parah sehingga diperlukan tindakan operasi.

Atas peristiwa itu, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok. Kasus tersebut terus bergulir dan polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kendati demikian, Yogen juga menjelaskan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

Eka Sumanja, kuasa hukum Bani Bayumi kasus KDRT di Depok

Photo :
  • Galih Purnama (VIVA)

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Kemudian, Yogen menambahkan dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadap dirinya.