Dalam Sebulan, Oknum Guru Ngaji di Bandung Cabuli 12 Santriwati

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Aksi bejat terjadi di Bandung. Seorang oknum guru ngaji mencabuli belasan santri. Dalam 1 bulan, 12 orang jadi korban.

Waduh, Atta Halilintar Sembunyikan HP Aurel Hermansyah Gara-gara Ini

Hal itu mengemuka dalam sesi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo

Putri Anne Move On dari Arya Saloka, Ngaku Single dan Gak Hamil Lagi

Dikatakannya, pelaku berinisial ADR (58) dengan alamat Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi tersebut sejak April 2023 dengan korban dari usia sembilan hingga 16 tahun.

Pisah dari Arya Saloka, Putri Anne Ngaku Single dan Nggak Hamil Anak Kedua

"Sejak dilaporkan 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," jelasnya.

Kusworo menambahkan, korban bejat itu tercatat mencapai 12 orang. 

"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar," kata Dia. 

"Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," lanjut Kusworo.

Pelaku diduga leluasa melakukan tindakan asusila hingga menyetubuhi korban. 

"Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," ungkapnya. 

Lanjut Kusworo, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung. 

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.