Heboh Beredar Surat Gubernur Bali Undang Bupati/Wali Kota Atas Arahan Megawati

Gubernur Bali, Wayan Koster
Sumber :
  • VIVA/Maha Liarosh

Netizen lantas membandingkan apa jadinya jika Gubernur lain mengeluarkan surat kop resmi memuat arahan SBY yang juga Presiden ke-6 RI kepada kepala daerah.

Curah Hujan di Purwakarta Masih Tinggi, Petugas Penanggulangan Bencana Diminta Siaga

"Begini jadinya kalau Gubernur petugas partai, haloo Presiden kita sekarang ini Bapak Jokowi atau Ibu Megawati?? Bayangkan apa jadinya jika ada Gubernur lain mengeluarkan surat seperti ini atas perintah SBY Presiden ke-6??" tulis akun Global Dewata Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah ada 129 orang wisatawan mancanegara yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023 akibat melakukan tindakan melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.

Usai Persib Kalahkan Persikabo 1973, Bojan Hodak Buat Pengakuan Ini

Pelanggaran itu seperti tidak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali berkelakuan tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, serta bekerja atau melakukan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

"Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan, ada yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu, ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif," kata dia di Denpasar, Minggu.

Cerita Horor Dian Sastro saat Baru Mualaf, Dikepung Makhluk Gaib di Bali

Selain deportasi, tindakan tegas lain yang dilakukan terhadap wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa, yaitu upaya hukum berupa pidana.

"Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan sebanyak 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas,” sebutnya.