Bareskrim Polri Bakal Periksa Lagi Panji Gumilang Besok

syekh panji gumilang
Sumber :
  • screenshot berita viva news

"Adapun, kami tetap melaksanakan proses ini secara profesional dan secepat-cepatnya," ujarnya.

Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang Masuk Tahap Penuntutan di PN

Setelah itu, Djuhandani mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan secara formil seperti membuat Surat Perintah (Sprin) penyidikan dan sebagainya. Sebab, kata dia, penyelidikan itu tidak bisa melakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan.

"Setelah penyidikan ini, kami melaksanakan upaya paksa baik itu beruapa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan ahli, bahkan terlapor. Termasuk menyita barang bukti yang diserahkan kepada kami, itu harus secara formil dipenuhi untuk dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah