Romahurmuziy Dipolisikan Politikus Golkar, PPP Enggan Ikut-ikutan

Mantan Ketum DPP PPP, Romahurmuzy
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Ketua Majlis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatua Ppembangunan (DPP PPP), Muhammad Romahurmuziy dilaporkan ke Polisi oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa.

Ketua Golkar Bantah Pembicaraan Koalisi Besar Jokowi

Atas permasalahan dua tokoh Politik nasional tersebut, Plt. Ketua Umum PPP Mardiono menganggap hal itu sebagai masala pribadi. Mardiono pun menegaskan PPP tidak ada rencana untuk ikut campur apalagi melaporkan balik Erwin Aksa.

“Ya itu kan persoalan internal, pribadi seseorang saya dalam konteks sebagai Plt. Ketua Umum PPP, saya tentu sebagai pemimpin organisasi bukan pribadi-pribadi, kalau itu kan pribadi,” ujar dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Mei 2023.

Airlangga Hartanto Tak Mau Komentar Soal Munas Golkar, Ada Apa?

Karenanya, Mardiono berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kalau PPP itu kita punya prinsip setiap persoalan kita lakukan tabayun dan kita melakukan solusi, kita cari solusi, itu yang terbaik,” katanya.

Hasil Rekapitulasi KPU, PKB Jadi Penguasa Baru di Kabupaten Bandung

Meskipun begitu, Mardiono juga menegaskan PPP akan memberikan bantuan hukum apabila Romahurmuziy memintanya.

“Ya nanti kalau diminta, saya juga enggak yakin itu akan jadi peristiwa hukum, mudah-mudahan ya ini semuanya tentu dilakukan itu, jadi semuanya mungkin juga terdapat kesalahpahaman mungkin,” jelas Mardiono.

Lebih lanjut, Mardiono menilai bahwa setiap orang memiliki karakteristik yang berbeda dalam berdialektika. Dia menilai mungkin karakteristik itu menyebabkan kesalahpahaman.

“Kemudian kalau kita misalnya kita menjadi orang menyadari dialektika org mungkin ya ada ucapannya yang keras, ada yang lembut, itu kehidupan sosial kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima laporan Erwin dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri tertanggal Selasa 8 Mei 2023.

Romahurmuziy terancam disangkakan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.