Ridwan Kamil Digugat Panji Gumilang, Biro Hukum Pemda Jabar Belum Terima Isi Materi Gugatan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Pemda Provinsi Jawa Barat belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah. 

Jelang Pilkada Serentak 2024, Bey Machmudin Tegaskan Hal ini

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

Di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Ridwan Kamil Mendominasi Survei Popularitas Jelang Pilgub Jabar 2024 versi Indodata

"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy dalam keterangannya, Selasa 25 Juli 2023.

Teppy menerangkan, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

Zara Unggah Foto Tanpa Hijab, Netizen Singgung Mendiang Eril

"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ucapnya.

Teppy menyatakan, Provinsi Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.

Halaman Selanjutnya
img_title